Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 22 Oct 2022 15:12 WIB ·

Regulasi UUCK Dalam Proses, Solehudin : Harusnya Mahasiswa Bantu Kepentingan Masyarakat Kecil


 Regulasi UUCK Dalam Proses, Solehudin : Harusnya Mahasiswa Bantu Kepentingan Masyarakat Kecil Perbesar

TELUK KUANTAN – Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Fraksi Gerindra, Solehuddin, S.Sos yang diisukan menjadikan hutan kawasan sebagai kebun pribadi, menjadi buah bibir ditengah masyarakat kuansing saat ini.

Pasalnya, Solehudin diberbagai media dikatakan bahwa dirinya selaku pejabat negara telah berbuat kesalahan dan melanggar undang-undang serta melakukan tindakan ilegal.

Solehudin, S.Sos saat ditemui pewarta pada Jum’at, (21/10/2022) siang di Teluk Kuantan, memberikan keterangan bahwa dirinya mengakui memiliki kebun sawit yang berada dalam hutan kawasan dimaksud yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Dalam keterangan dan pengakuannya, Solehudin menyebutkan bahwa kebun sawit yang diolahnya di hutan kawasan tersebut itu, diakuinya seluas 15 hektare dan sudah berusia 6 tahun di Kecamatan Logas Tanah Darat.

“Iya bg, di hutan kawasan, bukan saya saja yang punya, dari 15 hektare yang disebutkan, itu ada punya adik, punya kawan-kawan juga.
Selain dari yang 15 hektare dimaksud, ada juga beberapa masyarakat yang tergabung dari 4 kelompok koperasi yang berjumlah 80 orang, jika diakumulasikan kurang lebih seluas 300 hektare,” begitu kata Solehudin menjelaskan dalam pengakuannya.

Diterangkan Solehudin lagi, saat ini pihaknya melalui koperasi tengah mengurus legalitas lahan dalam kawasan HPT melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Ini sudah kita urus, bg. Kepengurusan itu sudah kita lakukan sejak tahun 2018 silam dan sudah kita masukkan juga melalui holdingson,” kata Solehudin menerangkan.

Ditambahkan Solehudin, masyarakat yang berkebun disana juga sudah mengajukan persyaratan untuk melegalkan kebunnya melalui Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) diperbantukan ke Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kuansing sesuai regulasi.

“Alhamdulillah, kami masyarakat yang berkebun di sana sudah mengajukan persyaratan ke UPT KPH Kuansing, sesuai regulasi undang-undang cipta kerja, kita sudah mengajukan persyaratannya,” kata Solehudin.

Diketahui, pada bulan Juni 2022 yang lalu, Solehudin juga pernah diberitakan dibeberapa media terkait hal yang sama. Solehudin juga telah memberikan keterangannya terkait hal itu.

Terkait hal itu juga, Solehudin sangat sayangkan atas tindakan adik-adik Mahasiswa yang tergabung di IMKT yang sudah berkoar-koar di media menyampaikan tentang dirinya dan masyarakat atas pengelolaan kebun di Hutan Kawasan dimaksud.

“Itu saya sayangkan, kenapa adik-adik Mahahasiswa yang tergabung di IMKT menyorot permasalahan kebun yang dikelola masyarakat. Toh para Cukong yang kuasai lahan ribuan hektar, kenapa mereka Adem..??, Ada apa ini..?,” kata solehudin yang tak habis pikir.

“Harusnya adik-adik bantu masyarakat, bukan malah sebaliknya,” ungkap Solehudin.

Namun, kata Solehudin melanjutkan, “apapun yang akan terjadi nanti, untuk kemaslahatan masyarakat, saya siap,” begitu kata Solehudin menyampaikan.

Sementara itu, beberapa waktu lalu saat pemberitaan Solehudin ini, Kepala UPT KPH Kuansing Abriman, S.Hut.,MM mengatakan, persoalan undang-undang cipta kerja itu suatu kewajaran saja dan bahkan masyarakat berhak untuk mendapatkannya.

“Terkait undang-undang cipta kerja, wajar-wajar saja seluruh masyarakat atau rakyat Indonesia berhak untuk mengajukan, ya mungkin pembebasan atau izin untuk undang-undang cipta kerja ini,” begitu dikatakan Abriman, S.Hut.,MM saat dikonfirmasi pewarta pada Rabu (08/06/2022) sore kala itu.

Abriman juga menegaskan bahwa, hal itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, menurutnya hal itu tidak masalah bila dilakukan oleh masyarakat.

“Masalah lepas apa tidaknya, itukan menjadi kewenangan kementerian kehutanan. Tidak masalah kalau mereka (masyarakat) mengajukan, silahkan,” tegas Abriman, S.Hut.,MM.

“Tidak ada masalah. Kalau ada peluang, dipergunakan sebaik-baiknya. Baik itu berupa kelompok maupun koperasi atau masyarakat,” demikian kata Abriman, S.Hut.,MM, Kepala UPT KPH Kuantan Singingi menyampaikan.**

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Dalam Kota Teluk Kuantan Rusak Parah, Diduga Akibat Lalu Lalang Truk Fuso Milik Pengusaha Lokal

16 May 2025 - 22:23 WIB

Inspektorat Kuansing Segera Turunkan Tim ke Desa Kuantan Sako Terkait Dugaan Penyelewengan PADes

9 May 2025 - 17:06 WIB

Waduh!!! Ratusan Juta PADes Kuantan Sako Diduga Tak Masuk APBDes, Ke Mana Uangnya?

7 May 2025 - 19:36 WIB

Anggota DPRD Dapil IV Dampingi Dinas Sosial Serahkan Bantuan Insiden Kebakaran di Desa Bukit Kratai

29 April 2025 - 19:33 WIB

Anggota Pansus 1 DPRD Kampar Rinado Saputra Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Kepada OPD

24 April 2025 - 19:35 WIB

Anggota DPRD Kampar Ramli, S.Kom Santuni Anak Yatim Desa Teratak

23 April 2025 - 19:23 WIB

Trending di Editor's Pick