Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Pekanbaru · 19 Oct 2022 10:07 WIB ·

Kejati Riau Melaksanakan Kegiatan Tanya Jaksa dengan Tema Jaga Desa Dari Korupsi


 Kejati Riau Melaksanakan Kegiatan Tanya Jaksa dengan Tema Jaga Desa Dari Korupsi Perbesar

Pekanbaru | Topriau – Kejaksaan Tinggi Riau Melalui Asisten Intelijen Rahorjo Budi Kristanto,SH. MH Menjadi Narasumber pada Dialog dalam Program Tanya Jaksa yang disiarkan secara langsung oleh Riau Televisi dengan Tema Jaga Desa dari Korupsi di Gedung Graha Pena, Selasa, (18/10/2022) malam

Hadir dalam acara Dialog Tanya Jaksa Ketua Pabdesi Provinsi Riau Syofian, SH, MH, DT. Majosati.

Dalam penyampaiannya Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH menjelaskan Tindak pidana korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa.

” Kejaksaan hadir dalam program Jaga Desa yaitu Kejaksaan berperan memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ke masyarakat desa guna memberikan pengetahuan atau wawasan kepada Kepala Desa ataupun masyarakat,” Kata Raharjo

Ditambahkanya, bahwa Pemerintah Pusat sangat perhatian dengan Pemerintah Desa yang dilihat dari besarnya anggaran khusus desa yang disalurkan untuk masyarakat desa guna memajukan desa. Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Riau akan segera melaksanakan sosialisasi di 10 Kabupaten yang ada di Provinsi Riau untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terutama di Desa-desa.

Pada kesempatan tersebut Ketua PAPDESI Provinsi Riau Syofian, SH.MH, DT.Majosati menyampaikan agar para kepala desa dalam menggunakan dana desa mesti berpedoman pada aturan aturan dan regulasi yang berlaku. Pelaksaanaan pembangunan di Desa mesti dan wajib berpedoman pada RPJMDES masing masing Desa. Kedepan Kejaksaan Tinggi Riau dan DPD PAPDESI Riau akan bekerja sama dalam menaja sebuah acara dengan tema “Festival Dana Desa”.

Bahwa tujuan dari kegiatan Dialog Tanya Jaksa yaitu dalam rangka memberikan peningkatkan pemahaman dan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Provinsi Riau dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas – tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.

Dalam kegiatan Dialog dalam Program Tanya Jaksa tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).(*)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TIM PKM-RE UNRI 2024 MEMANFAATKAN POTENSI LIMBAH INDUSTRI BIODIESEL CRUDE GLISEROL JADI (DES) UNTUK DIAPLIKASIKAN PADA DEGUMMING CPO

28 July 2024 - 11:12 WIB

Sepekan Jelang Kedatangan Ketum DPP GRIB Jaya Hercules di Pekanbaru, Persiapan Mulai Dimatangkan

22 July 2024 - 00:21 WIB

Pj Bupati Inhil Herman Apresiasi Gelaran Turnamen Futsal IPPMKG CUP 2024

26 June 2024 - 22:57 WIB

Disela Acara IKKS, Bupati Suhardiman Jadi Rebutan Swafoto Mahasiswa Dan Warga

21 April 2024 - 00:14 WIB

Masuk Radar Calon Gubri, Suhardiman Tunggu Restu Prabowo

20 April 2024 - 17:33 WIB

Bupati Suhardiman Pertanyakan Saham BRK Syari’ah Rontok Pasca Peralihan dari Konvensional ke Syari’ah

6 April 2024 - 18:43 WIB

Trending di Kuantan Singingi