TELUK KUANTAN | TOPRIAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi lakukan Penerangan Hukum tentang Penyelesaian Permasalahan Konflik Agraria di Wilayah Desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (18/10/2022) di Ruang Pertemuan Kantor Kejari Kuansing.
Dalam pembukaan kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH.,MH mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan guna untuk menyelesaikan persoalan-persoalan agraria yang terjadi di wilayah kabupaten Kuansing, terutama persoalan agraria yang berdampingan langsung dengan perusahaan.
” Alhamdullilah, kita bisa melakukan kegiataan Penerangan hukum tentang penyelesaian masalah konflik Agraria, agar nantinya persoalan persoalan agraria yang terjadi di wilayah Kuansing, terutama persoalan yang langsung berdampingan dengan perusahaan bisa diselesaikan, ” kata Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH. MH
Terlihat hadir dalam giat Penerangan Hukum Kejari Kuansing ini, Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH.,MH, Kepala BPN Kuansing diwakili Ibrahim Marzuki, sekaligus pemateri, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP Naker), Mardansyah, S.Sos.,MM, Kasi Intelijen Kejari, Rozi Julianto, SH.,MH, Ketua Forum Kepala Desa (Forkades) se Kuansing, Solahudin, S.Sos, para Kades dan Pj Kades se Sentajo Raya, Kades dan Pj Kades se kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kades dan Pj Kades se kecamatan Singingi Hilir.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing, Turmudi, S.SIT,.MH melalui Kasi Penetapan dan Pendaftaran, Ibrahim Marzuki sebagai narasumber mensosialisasikan sertifikat transmigrasi, yang dalam hal ini, pelaksanaan program reforma agraria di kabupaten Kuansing. Ibrahim mengatakan bahwa dalam agraria itu sendiri perlu adanya gugus tugas Reforma Agraria.
“Pembentukan kelembagaan reforma agraria menjadi sangat penting dalam rangka mengharmonisasikan pelaksanaan reforma agraria baik di pusat maupun di daerah,” begitu kata Marzuki.
Reformasi agraria itu sendiri adalah suatu istilah yang dapat merujuk kepada dua hal. Secara sempit istilah tersebut merujuk pada distribusi ulang lahan pertanian atas prakarsa atau dukungan pemerintah.
sedangkan secara luas istilah tersebut merujuk pada peralihan sistem agraria suatu negara secara keseluruhan, yang sering kali juga meliputi reformasi pertanahan.
“Jadi, pelaksanaan reforma agraria melibatkan banyak banyak sektor di dalamnya sehingga diperlukan koordinasi yang sangat baik antar kementerian atau lembaga, pemerintah daerah maupun stakeholder lain, kata Marzuki menyampaikan.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas PMPTSP Naker, Mardansyah, S.Sos,MM mengatakan bahwa alur perizininan dari usaha skala besar resiko tinggi harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Menurutnya, sekarang sudah berlaku Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” begitu disampaikan Plt Kepala Dinas PMPTSP Naker, Mardansyah.(*)