Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Indragiri Hilir · 10 Oct 2022 19:31 WIB ·

Hitungan jam saja, Reskrim Polsek Tembilahan Hulu Ringkus Pencuri Motor


 Hitungan jam saja, Reskrim Polsek Tembilahan Hulu Ringkus Pencuri Motor Perbesar

INHIL | TOPRIAU – Berkat kerja keras Tim Reskrim Polsek Tembilahan Hulu yang tidak mengenal rasa lelah dan letih, dalam waktu singkat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebuah sepeda motor, yang beraksi di salah satu toko di jalan Telaga Biru, Kelurahan Tembilahan Hulu.

Pencurian sepeda motor terjadi pada Senin (10/10/2022), sekitar pukul 02.20 Wib. Kedua tersangka tidak berkutik saat diamankan pihak kepolisian kurang dari 3 jam pasca kejadian

Pelaku berinsial R (22) dan RE (19), keduanya merupakan warga Jalan Bersama Tembilahan Hulu.

Dari kedua pelaku itu, Reskrim Polsek Tembilahan Hulu juga menyita barang bukti masing-masing, satu unit sepeda motor vario, 1 buah gitar dan 4 bungkus rokok berbagai merek dengan total kerugian 19 juta rupiah.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan, kronologis penangkapan kedua pelaku setelah menerima laporan dari korban.

“Sesaat setelah kejadian, korban langsung melaporkan kepada kami bahwa terjadi perampokan di tokonya. Kedua pelaku inisial R dan RE berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah pelaku bersama barang bukti,” paparnya.

Sementara sepeda motor korban disembunyikan di dalam rumah kosong yang terletak di Jalan Pintu Air Tembilahan.

“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Pukul 02:20 korban terbangun untuk buang air kecil namun terkejut ketika tidak melihat lagi sepeda motor miliknya,” kata Kasi Humas mengatakan modus kedua pelaku saat melakukan aksi.

Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu guna untuk Pengusutan lebih lanjut

Kedua pelaku dikenai pasal Pidana Pencurian dengan pemberatan. “Pelaku dikenai pasal 363 KHUP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” tukasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HKG PKK Ke-53 Inhil Fokuskan Pelayanan Kesehatan, Bupati Harap Kegiatan Serupa Diperbanyak

13 May 2025 - 23:45 WIB

Sekda Inhil Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas

13 May 2025 - 23:33 WIB

Hari Pendidikan Nasional 2025 di Gedung Engku Kelana, Bupati Herman Bacakan Pidato Menteri Pendidikan

3 May 2025 - 13:22 WIB

Peringati Hari Buruh Internasional 2025, Bupati Inhil Apresiasi Polres dan Tegaskan Komitmen Sejahterakan Pekerja

3 May 2025 - 13:08 WIB

Dugaan Korupsi Makan Minum Swakelola Rp 4,6 Miliar, LSM Benang Merah Laporkan Setwan Kuansing ke Ditreskrimsus Polda Riau

2 May 2025 - 17:59 WIB

AKBP Farouk Lepas Kontingen Inhil Jambore Karhutla Provinsi Riau

24 April 2025 - 00:11 WIB

Trending di Indragiri Hilir