KUANSING | TOPRIAU – Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD- P) Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2022 terjawab sudah. APBD -P Kuansing tahun 2022 telah gagal disahkan pada deadline akhir waktu pengesahan tanggal 30 September 2022 malam pukul 12.00 WIB.
Plt Bupati, Suhardiman Amby dalam acara cooffe morning bersama awak media Sabtu (1/10/2022) pagi mengatakan prihatin nasib rakyat, kalau begini kita mesti kencangkan ikat pinggang. Karena kita semua akan menghadapi masa masa sulit. Kemudian menurut Suhardiman, lazimnya pembahasan APBD- P itu menjurus pada bagian bagian APBD yang mengalami perubahan. Sehingga fokus kita menyelesaikan bagian yang belum terselesaikan pada APBD murni 2022.
” Yang di bahas itu bagian bagian yang mengalami perubahan saja, bukan seluruh bagian dalam APBD tersebut, ” kata Suuhardiman.
Kemudian Plt Bupati Suhardiman mengatakan mengenai tanggapannya terhadap sebagaimana keterangan pers Ketua DPRD, Dr Adam yang menyebut gaji P3K, TPP ASN dan Anggaran Porprov tidak masalah, karena hal itu bisa di lakukan melalui pergeseran anggaran? Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby menjawab, menuju kesana tahapannya panjang, kita harus minta persetujuan dulu ke Mendagri, Menteri Keuangan dan lain sebagainya. Terutama menyangkut penggunaan dana Silpa anggaran tahun 2022 ini, itupun angkanya kecil audit sementara besaran Silpa sekitar Rp 18 miliar. Itu tidak akan mungkin bisa menutupi seluruh kebutuhan yang ada.
” Pergeseran anggaran kemungkinannya kecil, kita akan lihat dulu kegiatan kegiatan mana yang bisa kita hapus, kalau kegiatan kita anggap penting seperti pembangunan atau rehab sekolah, pengadaan meubiler dan lainnya tentu tidak mungkin kita hapus, lagi pula pergeseran anggaran itu juga memerlukan persetujuan dari berbagai unsur,” terang Suhardiman.
Lanjut, Suhardiman resistensi dan mangraknya APBD- P 2022 itu ada di tanggan DPRD Kuansing. Sesuai dengan ketentuan Pedoman Penyusunan APBD termasuk PAPBD, Pemkab melalui TAPD telah berkomitmen taat azas dan taat aturan.
Proses penyusunan diawali dengan meminta BPK RI untuk melakukan audit atas pelaksanaan APBD 2021, sebagai syarat menyusun perubahan APBD, lalu kemudian menyusun perubahan RKPD dan perubahan KUA dan PPAS.
Disamping taat azas tambah Suhardiman, seperti penyusunan yang sesuai ketentuan juga secara substansi, dokumen perencanaan tetap mempedomani RPJMD serta proses top down dan bottom up planning. Termasuk mendengar, melihat kondisi real di masyarakat untuk dimasukkan dalam program sepanjang sejalan dengan kewenangan, prioritas serta tentunya kemampuan keuangan daerah.
“ Aspirasi dan kondisi real di lapangan antara lain, kondisi sarana dan prasarana sekolah, khusunya meubieler sekolah yang memprihatinkan, nasib P3K, khususnya gaji P3K tersebut, belum lagi infrastruktur jalan, irigasi, jaringan usaha tani. Hal ini termasuk harapan besar dari masyarakat Kuansing agar ada perubahan wajah Ibukota Kabupaten, Ibukota Kecamatan dan perbaikan pasar,” papar Plt Bupati Kuansing Suhardiman.
Semua aspirasi dibahas, didiskusikan jika sudah sesuai dengan ketentuan, selanjutnya diformulasikan dalam dokumen perencanaan perubahan seperti di RKPD, KUA, PPA. Tentunya tidak lupa memasukkan dana hibah untuk Porprov dan pembayaran sesuai rekomendasi dari BPK RI.
Semua dokumen perencanaan yang tertuang dalam KUA dan PPA tersebut harus sesuai tugas dan kewenangan selanjutnya kami serahkan secara resmi kepada DPRD, untuk dibahas dan disepakati dengan memperhatikan waktu batas akhir yaitu 3 bulan sebelum tahun nggaran berakhir.
“Sesuai ketentuan semua proses pembahasan selanjutnya diatur oleh DPRD sesuai Tata tertib dengan memperhatikan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran. Semua tahapan ada rentang waktu, agar kualitas dan akuntabitasnya tetap terjaga.” pungkas Plt Bupati, Drs H Suhardiman Amby, Ak. MM. (*)