Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Kuantan Singingi · 1 Oct 2022 16:01 WIB ·

Bupati Kuansing Suhardiman Prihatin APBD – P Gagal disahkan, Dampaknya Terhadap Masyarakat


 Bupati Kuansing Suhardiman Prihatin APBD – P Gagal disahkan, Dampaknya Terhadap Masyarakat Perbesar

KUANSING | TOPRIAU – Pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD- P) Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2022 terjawab sudah. APBD -P Kuansing tahun 2022 telah gagal disahkan pada deadline akhir waktu pengesahan tanggal 30 September 2022 malam pukul 12.00 WIB.

Plt Bupati, Suhardiman Amby dalam acara cooffe morning bersama awak media Sabtu (1/10/2022) pagi mengatakan prihatin nasib rakyat, kalau begini kita mesti kencangkan ikat pinggang. Karena kita semua akan menghadapi masa masa sulit. Kemudian menurut Suhardiman, lazimnya pembahasan APBD- P itu menjurus pada bagian bagian APBD yang mengalami perubahan. Sehingga fokus kita menyelesaikan bagian yang belum terselesaikan pada APBD murni 2022.

” Yang di bahas itu bagian bagian yang mengalami perubahan saja, bukan seluruh bagian dalam APBD tersebut, ” kata Suuhardiman.

Kemudian Plt Bupati Suhardiman mengatakan mengenai tanggapannya terhadap sebagaimana keterangan pers Ketua DPRD, Dr Adam yang menyebut gaji P3K, TPP ASN dan Anggaran Porprov tidak masalah, karena hal itu bisa di lakukan melalui pergeseran anggaran? Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby menjawab, menuju kesana tahapannya panjang, kita harus minta persetujuan dulu ke Mendagri, Menteri Keuangan dan lain sebagainya. Terutama menyangkut penggunaan dana Silpa anggaran tahun 2022 ini, itupun angkanya kecil audit sementara besaran Silpa sekitar Rp 18 miliar. Itu tidak akan mungkin bisa menutupi seluruh kebutuhan yang ada.

” Pergeseran anggaran kemungkinannya kecil, kita akan lihat dulu kegiatan kegiatan mana yang bisa kita hapus, kalau kegiatan kita anggap penting seperti pembangunan atau rehab sekolah, pengadaan meubiler dan lainnya tentu tidak mungkin kita hapus, lagi pula pergeseran anggaran itu juga memerlukan persetujuan dari berbagai unsur,” terang Suhardiman.

Lanjut, Suhardiman resistensi dan mangraknya APBD- P 2022 itu ada di tanggan DPRD Kuansing. Sesuai dengan ketentuan Pedoman Penyusunan APBD termasuk PAPBD, Pemkab melalui TAPD telah berkomitmen taat azas dan taat aturan.

Proses penyusunan diawali dengan meminta BPK RI untuk melakukan audit atas pelaksanaan APBD 2021, sebagai syarat menyusun perubahan APBD, lalu kemudian menyusun perubahan RKPD dan perubahan KUA dan PPAS.

Disamping taat azas tambah Suhardiman, seperti penyusunan yang sesuai ketentuan juga secara substansi, dokumen perencanaan tetap mempedomani RPJMD serta proses top down dan bottom up planning. Termasuk mendengar, melihat kondisi real di masyarakat untuk dimasukkan dalam program sepanjang sejalan dengan kewenangan, prioritas serta tentunya kemampuan keuangan daerah.

“ Aspirasi dan kondisi real di lapangan antara lain, kondisi sarana dan prasarana sekolah, khusunya meubieler sekolah yang memprihatinkan, nasib P3K, khususnya gaji P3K tersebut, belum lagi infrastruktur jalan, irigasi, jaringan usaha tani. Hal ini termasuk harapan besar dari masyarakat Kuansing agar ada perubahan wajah Ibukota Kabupaten, Ibukota Kecamatan dan perbaikan pasar,” papar Plt Bupati Kuansing Suhardiman.

Semua aspirasi dibahas, didiskusikan jika sudah sesuai dengan ketentuan, selanjutnya diformulasikan dalam dokumen perencanaan perubahan seperti di RKPD, KUA, PPA. Tentunya tidak lupa memasukkan dana hibah untuk Porprov dan pembayaran sesuai rekomendasi dari BPK RI.

Semua dokumen perencanaan yang tertuang dalam KUA dan PPA tersebut harus sesuai tugas dan kewenangan selanjutnya kami serahkan secara resmi kepada DPRD, untuk dibahas dan disepakati dengan memperhatikan waktu batas akhir yaitu 3 bulan sebelum tahun nggaran berakhir.

“Sesuai ketentuan semua proses pembahasan selanjutnya diatur oleh DPRD sesuai Tata tertib dengan memperhatikan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran. Semua tahapan ada rentang waktu, agar kualitas dan akuntabitasnya tetap terjaga.” pungkas Plt Bupati, Drs H Suhardiman Amby, Ak. MM. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Dalam Kota Teluk Kuantan Rusak Parah, Diduga Akibat Lalu Lalang Truk Fuso Milik Pengusaha Lokal

16 May 2025 - 22:23 WIB

Inspektorat Kuansing Segera Turunkan Tim ke Desa Kuantan Sako Terkait Dugaan Penyelewengan PADes

9 May 2025 - 17:06 WIB

Waduh!!! Ratusan Juta PADes Kuantan Sako Diduga Tak Masuk APBDes, Ke Mana Uangnya?

7 May 2025 - 19:36 WIB

Jalan Seperti Kubangan, Masyarakat dan Mahasiswa UNIKS Desak Dinas PU Kuansing Segera Perbaiki

9 April 2025 - 12:59 WIB

Warga Minta APH Tangkap Penampung Emas Ilegal Inisial CN di Jao Kelurahan Simpang Tiga

23 February 2025 - 12:59 WIB

Warga Desa Koto Taluk Minta PJ Kades di Periksa Terkait DD 2024

20 January 2025 - 17:53 WIB

Trending di Kuantan Singingi