KUANSING | TOPRIAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuangsing) untuk pertama kalinya melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap terdakwa perkara pencurian Handphone. Selasa, (13/9/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, S.H,.M.H secara resmi telah menghentikan penuntutan perkara pencurian handphone android merk Oppo type A53 atas nama terdakwa Rambat Santoso (25) Bin Lanjar (Alm) yang terjadi di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing.
Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Kuantan Singingi No: Print-552/L.4.18/Eoh.2/09/2022 tanggal 13 September 2020 yang merupakan tindak lanjut dari hasil ekspose Restorative Justice perkara dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Selasa tanggal 13 September 2022.
Nurhadi Puspandoyo menjelaslan dasar pertimbangan atas penghentian penuntutan sehingga dilakukanya Restorative Justice kepada terdakwa Rambat Santoso ialah.
“ Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 lima tahun.Tersangka juga telah membayar kerugian materil yang dialami dan diajukan korban SAPAWI Bin NGATEMAN sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupaih) sebagaimana dalam surat Kesepakatan Perdamaian RJ-24 tanggal 08 September 20022.Tersangka dan korban telah melaksanakan perdamaian bertempat di Balai Restorative Justice Adhyaksa, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil RJ-18 tanggal 08 September 2022.” ucap Nurhadi Puspandoyo, dalam keterangan pers pembebasan terdakwa Rambat Santoso yang dilaksanakan di Gedung Kejari Kuangsing. (Yose)