Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Indragiri Hilir · 11 Sep 2022 13:34 WIB ·

Pencuri Gerobak Inisial CS di Amankan Polsek Tembilahan Hulu


 Pencuri Gerobak Inisial CS di Amankan Polsek Tembilahan Hulu Perbesar

INHIL | TOPRIAU – Warga Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, berinisial CS (17), diamankan polisi. Pemuda tanggung itu diamankan lantaran nekat mencuri 2 unit gerobak di dalam Gudang Penampungan Ayam yang terletak Jalan Gerilya Parit 6, milik Yosef Ervanda.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan, korban diberitahu oleh pegawainya, bahwa 2 unit gerobak sorong telah hilang.

Lantas, kata AKP Nainggolan, korban mengecek CCTV, dari rekaman kamera pengawas tersebut, di ketahui ada 3 orang laki-laki yang tak dikenali korban datang menggunakan sepeda motor, lalu mencuri 2 unit gerobak sorong merk Arco warna merah.

“Kejadiannya Selasa (30/8) lalu, pukul 01:31 wib. Korban mengalami kerugian sebesar Rp.1,2 juta, dan melaporkan pencurian itu kepada Polsek Tembilahan Hulu,” ujarnya, Minggu (11/9/2022).

Kasi Humas melanjutkan, pada hari Sabtu (10/9/2022) pagi, Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

“Setelah penyelidikan Kanit Reskrim bersama anggotanya berhasil menangkap seorang laki-laki inisial CS di Jalan Perintis Kelurahan Tembilahan Hulu,” terangnya.

Ia menambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama 2 temannya yang lain, inisial AI dan RJ, yang saat ini masih dalam pencarian.

“Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” imbuhnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota DPRD Riau Andi Darma Taufik dan Ketua PWDPI Inhil Indra Pinta Pj Bupati Petakan Potensi Maksimalkan PAD

28 November 2023 - 15:45 WIB

Dalam Rangka Pemilu Damai, Polsek Tembilahan Hulu  Laksanakan Giat Penggalangan dan Cooling System Pemilu

28 November 2023 - 13:53 WIB

Keluhkan Blasting Perusahaan Batubara, Warga Batu Ampar Pinta Pemerintah Turun Tangan Tinjau Kembali Izinnya

18 November 2023 - 14:18 WIB

Yudhia Perdana Sikumbang : Bupati Wardan Sudah Sah Undurkan Diri Sehingga Tidak Bisa Lagi Menjabat 

5 November 2023 - 11:06 WIB

Ketua YTG Edy Syafwannur Akan Tambah 2 Program Pasca Sarjana S2

29 October 2023 - 21:40 WIB

HM Wardan Perintahkan Segera Tangani Jalan Longsor di Pekan Tua

3 September 2023 - 16:56 WIB

Trending di Indragiri Hilir