Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Pendidikan · 10 Sep 2022 01:22 WIB ·

Apa itu PKH? Bansos Untuk Anak Sekolah Hingga Rp 2 Juta


 Apa itu PKH? Bansos Untuk Anak Sekolah Hingga Rp 2 Juta Perbesar

Jakarta – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH. Salah satu kewajiban PKH adalah memastikan anak di sebuah keluarga bersekolah sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah lewat pemberian bantuan sosial (bansos) hingga Rp 2 juta.

PKH bertujuan untuk meningkatan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, seperti dikutip dari laman Kementerian Sosial (Kemensos)

Karena itu, manfaat PKH juga menyasar ibu hamil dan anak agar dapat mengakses fasilitas layanan kesehatan (faskes ) dan fasilitas pendidikan (fasdik) di sekitar, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun agar terjaga kesejahteraan sosialnya.

Kesejateraan sosial yang disasar pada PKH antara lain pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan dan pendampingan, serta perlindungan sosial lainnya, termasuk pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan presekolah.

Jumlah Bansos PKH untuk Anak Sekolah hingga Ibu Hamil
Indeks dan faktor penimbang Bansos PKH per 2021 yaitu:

Kategori ibu hamil/nifas:Rp 3.000.000
Kategori anak usia dini 0-6 tahun: Rp 3.000.000
Kategori pendidikan anak SD/sederajat: Rp 900.000
Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp 1.500.000
Kategori pendidikan anak SMA/sederajat: Rp 2.000.000
Kategori penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000
Kategori lanjut usia: Rp. 2.400.000

Langsung ‘Dapat’ KIP Kuliah 2022? Begini Manfaat Siswa Terdata di DTKS
Cara Daftar PKH Online
Download aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
Buka aplikasi
Klik buat akun baru untuk registrasi
Isikan data diri seperti nomor Kartu Keluarga (KK) hingga NIK KTP
Klik tanda + untuk foto bersama KTP
Cek kembali data yang telah diisi
Klik tombol buat akun baru.
Jika registrasi berhasil, pilih menu daftar usulan.
Isi data diri.
Pilih jenis bansos PKH.
Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data.
Cek secara berkala untuk melihat apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2022.? (***)

 

 

Sumber: Detik.Com

 

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Literasi Digital Segmentasi Pendidikan di SMPN 10 Tapung Kabupaten Kampar

1 March 2024 - 18:30 WIB

Peduli Pendidikan, Kapolres Kuansing Berikan Bantuan Mobiler di SDN 001 Koto Rajo

17 March 2023 - 19:24 WIB

Sambut Ramadhan, SMKN 1 Benai Gotong Royong Ke Sejumlah Masjid

15 March 2023 - 01:39 WIB

Sosialisasi PPDB, Kepsek SMKN 1 Hurdisman : Tamatan SMK Siap Kerja dan Berkompetisi

13 March 2023 - 22:29 WIB

Penutupan SPAC TECHNO 3 SMKN1 Teluk Kuantan, Ini Daftar Pemenangnya

6 March 2023 - 01:04 WIB

Jelang Milad Ke 54, SMKN 1 Teluk Kuantan Laksanakan TM

1 March 2023 - 16:23 WIB

Trending di Kuantan Singingi