Menu

Mode Gelap
Laksanakan Intruksi Presiden, Bupati Suhardiman Bangun Jalan 17 KM Lewat Dana APBN Hadiri Pekan Kenduri Budaya Riau di Jakarta, Bupati Suhardiman : Budaya Kuansing Siap Mendunia Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi Nuzul Quran di Mesjid Agung, Bupati Kuansing Suhardiman Ajak Masyarakat Kuansing Cinta Al Quran Bupati Kuansing Suhardiman Sampaikan Safari Ramadhan Sebagai Sarana Komunikasi Silaturahmi

Peristiwa · 28 Aug 2022 04:10 WIB ·

Satreskrim Polres Inhil Ringkus 4 Pelaku Pengeroyokan Disertai Pencurian


 Satreskrim Polres Inhil Ringkus 4 Pelaku Pengeroyokan Disertai Pencurian Perbesar

INHIL,TopRiau – Sebanyak 4 pelaku pengeroyokan disertai pencurian berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhil. Mirisnya dari empat pelaku tersebut, 3 diantaranya masih dibawah umur, pada Kamis (25/8) lalu.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban MH (17) diminta mengantarkan seseorang inisial IM yang tidak dikenalinya, ke Kuburan Cina Parit 10 Tembilahan Hulu, dari Jalan Guru Hasan Tembilahan.

“Setibanya di lokasi, ketika hendak akan pulang, korban ditahan oleh IM dikarenakan ingin meminjam sepeda motor. Korban lalu meminjamkan sepeda motor tersebut kepada IM,” imbuhnya, Minggu (27/8/2022).

Saat sedang menunggu IM, tiba-tiba korban didatangi BY cs, dan dengan paksa meminta uang kepada korban. Lantaran diminta secara paksa, korban menolak untuk memberikan uangnya.

“Akan tetapi handhpone dan uang milik korban dirampas oleh BY cs, korban juga didipukul, dibanting dan di injak-injak oleh BY cs. Setelah mendapat uang dan handphone, BY cs meninggalkan korban,” jelas AKP Amru.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada kepala dan punggung serta kerugian materil lebih kurang Rp. 2 juta rupiah. Pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Inhil.

“4 pelaku berhasil diamankan, pada Jum’at (26/8/2022), di Taman Kota Jalan Gajah Mada Tembilahan. Ke empat pelaku inisial DA (17), AGR (17), RA (17) dan FA (28). Mereka mengakui perbuatannya ikut mengeroyok korban bersama BY,” jelasnya.

Terdapat pelaku lain yang masih dalam proses penyelidikan Tim Resmob Polres Inhil, inisial RO, BY dan M.

“Pelaku yang berhasil diamankan dikenai pasal 365 KUHPidana. Sementara pelaku dibawah umur diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tuturnya. (Yos)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Langgam  Gulung Peredator Anak Dibawah Umur

23 July 2023 - 18:42 WIB

Sembunyi Dalam Kebun, 2 Orang Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Ditangkap Polisi

9 June 2023 - 23:12 WIB

Gunakan Celurit!! Palak Sejoli lagi Nongkrong, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi

20 May 2023 - 17:51 WIB

Lagi, Pelaku Penjual Chip Higgs Domino Ditangkap Satreskrim Polres kuansing

11 May 2023 - 12:46 WIB

Sering Transaksi Chip Higgs Domino, Seorang Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Kuansing

8 May 2023 - 22:38 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Tembilahan Berhasil Ditangkap

28 April 2023 - 22:11 WIB

Trending di Indragiri Hilir